Top Ad 728x90

Thursday, November 2, 2017

Divonis 6 Bulan Penjara Gara-gara Poligami Tanpa Izin Istri



Pojok Berita - Seorang pria divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan di Lahore, Pakistan, karena melakukan pernikahan kedua tanpa restu istri pertama Rabu (1/1/2017).

Shahzad Saqib, nama pria tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.433 poundsterling Inggris atau Rp 25,7 juta.

Diwartakan BBC, Ayesha Bibi, istri pertama Saqib, melayangkan gugatan ke pengadilan setelah Saqib menikah lagi.

Dalam materi gugatannya, Bibi berkata suaminya tidak mengantongi persetujuan tertulis darinya kala memutuskan berpoligami.

Hal itu, kata Bibi, dianggap melanggar hukum keluarga di Pakistan.

Di pengadilan, Saqib merasa berhak menikah lagi karena Syariat Islam membolehkan memiliki empat istri.

Namun, pengadilan menolak argumen Saqib, dan menjatuhkan hukuman.

Vonis itu menuai pujian dari aktivis pembela hak-hak perempuan.

Romana Bashir, ketua sebuah LSM Pakistan berkata, vonis ini akan memberikan keberanian kepada setiap perempuan untuk mengadukan kasus yang sama.

"Hal ini bakal meningkatkan kekuatan perempuan di mata hukum Pakistan," ucap Bashir kepada reuters.com.

Saqib sendiri tengah mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut.

Di Pakistan, pria yang ingin berpoligami biasanya harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sebelumnya, dan itu berlangsung bertahun-tahun kemudian.

0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90