Wednesday, October 11, 2017
#Kriminal, #SelebIndo
Pojok Berita - Pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pedolfilia yang mengirimkan konten pornografi ke akun Instagram milik penyanyi Nafa Urbach.
Pelaku dengan inisial MHHS, masih berusia 19 tahun.
Remaja ini ditangkap pada Kamis di kawasan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone dan satu bundel hasil cetakan screen capture antara tersangka dengan Nafa Urbach.
"Dari hasil pemeriksaan, dari tersangka kami mendapat barang bukti yang telah kita sita bahwa tersangka adalah benar mengirimkan pesan kesusilaan," kata Kompol James Hutajulu, Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers, Selasa (10/10/2017).
Nafa selaku pelapor, tidak menyangka bahwa pelaku masih berusia 19 tahun.
"Saya bersyukur pelaku sudah ditangkap, dan nggak nyangka umurnya masih 19 tahun. Semoga dengan kejadian ini orang tua semakin waspada dalam menjaga anaknya," kata Nafa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Nafa Urbach Kaget Pelaku Pedolfilia yang Incar Anaknya Masih Berusia 19 Tahun
Pojok Berita - Pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pedolfilia yang mengirimkan konten pornografi ke akun Instagram milik penyanyi Nafa Urbach.
Pelaku dengan inisial MHHS, masih berusia 19 tahun.
Remaja ini ditangkap pada Kamis di kawasan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone dan satu bundel hasil cetakan screen capture antara tersangka dengan Nafa Urbach.
"Dari hasil pemeriksaan, dari tersangka kami mendapat barang bukti yang telah kita sita bahwa tersangka adalah benar mengirimkan pesan kesusilaan," kata Kompol James Hutajulu, Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers, Selasa (10/10/2017).
Nafa selaku pelapor, tidak menyangka bahwa pelaku masih berusia 19 tahun.
"Saya bersyukur pelaku sudah ditangkap, dan nggak nyangka umurnya masih 19 tahun. Semoga dengan kejadian ini orang tua semakin waspada dalam menjaga anaknya," kata Nafa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment