Saturday, October 28, 2017
#Nasional
Pojok Berita - Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya proses pengelasan atap menjadi penyebab kebakarakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kamis (26/10/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subarkah Ega Sanjaya sedang mengelas atap.
Nahas, di bawah atap tersebut bertumpuk 4.000 Kg kembang api.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4.000 Kg," kata Argo saat memberikan keterangan pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Pengelasan menyebabkan percikan api sebab material dibawah atap merupakan bahan yang mudah terbakar.
Argo menyebut polisi telah memintai keterangan dari 26 saksi.
Diketahui, kebakaran tersebut menyebabkan korban meninggal 48 orang sementara korban lulka-luka berjumlah 46 orang.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut.
Ketiga tersangka adalah Indra Liono sebagai pemilik, Andre Hartanto sebagai pengelola dan Subarkah sebagai pengelas.
Ketiga tersangka tersebut diancam Pasal 188 KUHP kemudian pasal 359 KUHP, kemudian Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kunci Penyebab Pabrik Petasan Tangerang Meledak
Pojok Berita - Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya proses pengelasan atap menjadi penyebab kebakarakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kamis (26/10/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subarkah Ega Sanjaya sedang mengelas atap.
Nahas, di bawah atap tersebut bertumpuk 4.000 Kg kembang api.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4.000 Kg," kata Argo saat memberikan keterangan pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Pengelasan menyebabkan percikan api sebab material dibawah atap merupakan bahan yang mudah terbakar.
Argo menyebut polisi telah memintai keterangan dari 26 saksi.
Diketahui, kebakaran tersebut menyebabkan korban meninggal 48 orang sementara korban lulka-luka berjumlah 46 orang.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut.
Ketiga tersangka adalah Indra Liono sebagai pemilik, Andre Hartanto sebagai pengelola dan Subarkah sebagai pengelas.
Ketiga tersangka tersebut diancam Pasal 188 KUHP kemudian pasal 359 KUHP, kemudian Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment