Thursday, October 26, 2017
#Kriminal, #Nasional
Pojok Berita - Pasangan suami istri berinisial AF (27) dan NH (28) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkotika Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, lantaran menjadi pengedar sabu kelas kakap.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah keduanya di Jalan Menteng Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017) malam.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar di dalam rumah pasangan suami istri tersebut.
Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah transaksi narkoba di sebuah SPBU Cikini, Jalan Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017) malam.
Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian menindaklanjuti dan mengintai lokasi. Petugas kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke dalam toilet SPBU.
"Kami tangkap satu pelaku dulu, berinisial AM di SPBU Cikini," ujar Ronald di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (26/10/2017).
Setelah menggeledah AM, polisi mendapati paket sabu siap edar dengan berat 25,14 gram, yang di simpan pelaku di dalam bungkus rokok yang dimasukkan ke dalam saku celana.
Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari pasangan suami istri yang mengedarkannya di kawasan Menteng. Polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di jalan Menteng Sukabumi.
Saat digerebek, polisi mendapati sang suami, AF, dibantu oleh istrinya, NH yang sedang memaketkan sabu seberat 500 gram menjadi paket-paket kecil masing-masing 100 gram.
"Kami tangkap tangan pasangan suami istri tersebut sedang memaketkan sabu setengah kilogramnya," ungkap Ronald.
AF dan NH dikenal sering keluar malam dan berfoya-foya di klub malam. Mereka juga dikenal oleh para tetangganya karena bergaya hidup glamor.
"Ya mereka memang senangnya foya-foya dan sering menghamburkan uang," jelasnya.
Penyelidikan polisi tak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, diketahui jaringan peredaran sabu yang tertangkap di Menteng, Jakarta Pusat ternyata dikendalikan oleh seseorang berinisial DO yang ada di dalam lapas.
"Sindikat ini dikendalikan oleh napi yang ada dalam tahanan. Berawal dari AF yang pernah ditahan di lapas atas kasus narkoba, kemudian berkenalan dengan bandar besar di dalam lapas. Usai bebas, AF tidak kapok dan kembali terlibat narkoba serta menjadi kaki tangan bandar yang ada di dalam lapas," beber Ronald.
Tiga pelaku ditahan dan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaranan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Bandar Besar Sabu Suami-Istri Gemar Keluyuran Klub Malam
Pojok Berita - Pasangan suami istri berinisial AF (27) dan NH (28) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkotika Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, lantaran menjadi pengedar sabu kelas kakap.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah keduanya di Jalan Menteng Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017) malam.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar di dalam rumah pasangan suami istri tersebut.
Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah transaksi narkoba di sebuah SPBU Cikini, Jalan Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017) malam.
Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian menindaklanjuti dan mengintai lokasi. Petugas kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke dalam toilet SPBU.
"Kami tangkap satu pelaku dulu, berinisial AM di SPBU Cikini," ujar Ronald di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (26/10/2017).
Setelah menggeledah AM, polisi mendapati paket sabu siap edar dengan berat 25,14 gram, yang di simpan pelaku di dalam bungkus rokok yang dimasukkan ke dalam saku celana.
Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari pasangan suami istri yang mengedarkannya di kawasan Menteng. Polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di jalan Menteng Sukabumi.
Saat digerebek, polisi mendapati sang suami, AF, dibantu oleh istrinya, NH yang sedang memaketkan sabu seberat 500 gram menjadi paket-paket kecil masing-masing 100 gram.
"Kami tangkap tangan pasangan suami istri tersebut sedang memaketkan sabu setengah kilogramnya," ungkap Ronald.
AF dan NH dikenal sering keluar malam dan berfoya-foya di klub malam. Mereka juga dikenal oleh para tetangganya karena bergaya hidup glamor.
"Ya mereka memang senangnya foya-foya dan sering menghamburkan uang," jelasnya.
Penyelidikan polisi tak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, diketahui jaringan peredaran sabu yang tertangkap di Menteng, Jakarta Pusat ternyata dikendalikan oleh seseorang berinisial DO yang ada di dalam lapas.
"Sindikat ini dikendalikan oleh napi yang ada dalam tahanan. Berawal dari AF yang pernah ditahan di lapas atas kasus narkoba, kemudian berkenalan dengan bandar besar di dalam lapas. Usai bebas, AF tidak kapok dan kembali terlibat narkoba serta menjadi kaki tangan bandar yang ada di dalam lapas," beber Ronald.
Tiga pelaku ditahan dan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaranan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment