Top Ad 728x90

Tuesday, August 22, 2017

,

Terjadi Lagi! Guru Agama Ditangkap Karena Cabuli Anak Didik



Pojok Berita - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame menangkap IR (33), karena diduga mencabuli anak didiknya berinisial ND (17) yang berstatus pelajar.

Polisi menangkap IR tak jauh dari tempatnya bekerja, Minggu (20/8/2017).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka merupakan guru agama di sekolah korban.

"Tersangka mencabuli korban di asrama sekolah," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 Ini, Selasa (22/8/2017).

Korban yang tidak terima dengan perlakuan IR, melapor ke Polsek Sukarame.

Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat peristiwanya.

Setelah memeriksa para saksi, polisi menangkap IR di dekat sekolah tempat tersangka mengajar.

Guru Agama Cabuli Siswinya saat Sakit

Oknum guru agama berinisial IR (33) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak didiknya ND (17). Peristiwa ini terjadi di kamar asrama sekolah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, saat itu korban sakit ketika sedang belajar.

Tak enak badan, ND izin pulang ke asrama. Beberapa teman ND memberitahu kondisi ND kepada IR, pembina asrama.

Sebagai penanggungjawab asrama, IR datang ke kamar korban mengecek kondisi. IR lalu pergi mengambil termometer dan minyak angin.

IR menaruh termometer di ketiak korban dan mengoleskan minyak angin ke perut korban. Pada saat itu, datang dua teman korban melihat IR mengoleskan minyak angin ke perut ND.

Perbuatan IR itu tak diterima ND. ND melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menilai perbuatan IR telah memenuhi unsur pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menjerat IR dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90