Top Ad 728x90

Tuesday, August 22, 2017

Pemuda di Kediri Ini Cabuli Pacarnya 7 Kali Lantaran Cemburu Dengan Sang Mantan



Pojok Berita - Aris, pemuda 23 tahun dari kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, harus merasakan ruang tahanan kepolisian, Senin (21/8/2017).

Dia harus menghadapi ancaman hukuman setelah diduga melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun, pacarnya sendiri.

Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang remaja berinisial A dari Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Dari pemeriksaan sementara yang berlangsung di Unit PPA Polres Kediri, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena didasari motif cemburu.

Dia merasa, pacarnya tersebut belum bisa 'move on' dari sang mantan, alias masih punya perasaan kepada mantan pacarnya.

Tersangka sudah berulang kali mengingatkan korban agar melupakan masa lalunya itu. Jengkel dengan sikap kekasihnya pria pekerja bengkel itu berniat menyetubuhi wanita pujaan hatinya agar hamil.

Awalnya korban menolak ajakan tersangka untuk beradegan layaknya suami istri. Namun tersangka menjajikan akan melamar korban apabila mau menuruti nafsu birahinya tersebut.

Kemudian korban dibawa ke kediaman tersangka saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Tersangka merayu bulan depan akan melamar korban. Wanita yang tidak sekolah itu pasrah dan menuruti permintaan pria idaman yang akan menikahinya itu.

Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tersangka sebanyak empat kali. Sedangkan, tiga kali di sebuah tempat di Kecamatan Gurah.

Total tersangka berhubungan badan dengan korban sebanyak tujuh kali. Terakhir berhubungan intim pada Jumat (4/8/2017) pukul 13.30 WIB.

Janji manis tersangka untuk menikahi korban ternyata palsu. Karena takut hamil korban memberanikan diri bercerita ke orang tua terkait kejadian yang dialaminya itu.

"Korban tidak bisa melupakan pacar lama lalu tersangka ingin korban melupakan dia. Toh korban tidak hamil," ujar Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi kepada SURYA.

Dikatakanya, tersangka akan menikahi korban. Namun satu bulan setelah pernikahan tersangka akan menceraikannya.

Karena merasa dipermainkan orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polsek Plosoklaten.

Adakah indikasi dugaan pemaksaan saat tersangka mengajak korban berhubungan intim? Menurut Dyan ada potensi pemaksaan yaang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kekerasannya berupa tersangka yang melepas pakaian korban secara paksa walaupun sama-sama suka,"

Ditambahkannya, korban mengenal tersangka usai melihat pertunjukan jaranan di Kecamatan Wates pada awal Mei 2017. Semenjak itulah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara.

Perbuatan tersangka dapat dijerat sesuai UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90